Jumat, 13 Agustus 2010

ISLAM DAN KESETARAAN GENDER

(Dinamika Partisipasi Politik Perempuan yang Terpinggirkan)


Pendahuluan
 Sejauh ini masyarakat selalu berpandangan bahwa perempuan berada di bawah laki-laki dalam segeala bidang. Baik di bidang ilmu, politik, dan sebagainya. Kebiasaan masyarakat beranggapan bahwa ruang lingkup (gerak) perempuan hanya di tiga tenpat, yaitu: tempet tidur, dapur, dan sumur. Kebiasaan tersebut kemudian berubah menjadi pandangan-pandangan yang sulit diubah. Kebisaan-kebiasaan tersebut mungkin hanya sebuah pemahaman yang dangkal tentang tanggungjawab dan kewajiban seorang perempuan. Seperti halnya memasaka. Seakan-akan memasak menjadi keharusan bagi perempuan. Padahal sama sekali tidak. Rudy Khoirudin, seorang koki terkenal di Indonesia jelas-jelas bukan seorang ibu.
Memang pada hakikatnya perempuan berada di bawah laki-laki, tapi itu dalam ruang lingkup keluarga. Laki-laki adalah pemimpin rumah tangga. Allah berfirman dalam Al-Quran bahwa, ”derajat seorang laki-laki lebih tinggi daripada perempuan”
Mengenai ayat Al-Quran di atas kita harus mengkaji ulang; melihat dan mengartikan dari pendapat para mufassir Al-Quran seperti Jalaluddin As-Sayuti, Quraisy Syihab, dan sebagainya, agar kita tahu terhadap peristiwa yang melatarbelakangi atau asbabun nuzulnya. Supaya kita tau dengan jelas kapan, di mana, dan dalam hal apa saja laki-laki lebih tinggi derajatnya daripada perempuan. Agar tidak ada kesalahan dalam mengartikan ayat itu secara luas (istilah).
Tidak dapat dipungkiri, memang ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat masing-masing. Perbedaan itu terlihat nyata dari segi biologis. Dalam Al-Quran telah difirmankan, “Janganlah kamu iri hati terhadap keistimewaan yang dianugerahkan Allah terhadap sebagian kamu atas sebagian yang lain. Laki-laki mempunyai hak atas apa yang diusahakannya dan perempuan juga mempunyai hak atas apa yang diusahakannya” (QS. An-Nisa’: 32)
Dari ayat tersebut mengisyaratkan bahwa antara laki-laki dan perempuan memang ada perbedaan dan masing-masing (laki-laki dan perempuan) memiliki keistimewaan. Meski demikian dalam ayat tersebut tidak disebutkan apa perbedaan dan keistimewaan tersebut. Namun demikian, dapat dipastikan bahwa perbedaan yang terdapat pada keduanya (laki-laki dan perempuan) tentu berhubungan erat dengan tugas atau fungsi utama yang harus diemban oleh—mereka—masing-masing. 
Di sisi lain, dapat dipastikan pula bahwa tidak ada perbedaan dalam tingkat kecerdasa dan kemampuan berfikir anatara kedua jenis kelamin tersebut. Allah telah memerintahkan kepada manusia untuk berpikir tentang ciptaan Allah, dan melarang untuk berpikir tentang dzat Allah. Hal tersebut merupak isyrat kepada manusia agar selalu berdzikir dan berpikir tentang kejadian langit dan bumi. Kedua hal tersebut (berdzikir dan berpikir) akan mengantarkan kita untuk mengetahui rahasia-rahasia alam raya. Allah memuji orang yang berzdikir dan berpikir, hal itu tidak terbatas pada kaum laki-laki saja, tetapi kaum perempuan juga termaqsuk di dalamnya. Tak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan di hadapan Allah, yang membedakan diantara keduanya hanya amal yang dikerjakannya. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran, “Maka Tuhan mereka mengabulkan permintaan mereka dengan berfirman; “Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan”. (QS. Ali Imran: 195).
Itu berarti bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan sejajar dalam potensi intelektualnya, mereka juga dapat berpikir, mempelajari kemudian mengamalkan apa yang mereka dapatkan dari berdzikir dan berpikir tentang alam semesta ini.  
Dewasa ini, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (gender) memang menjadi poko bahasan yang paling panas. Berbagai opini dari sudut pandang yang berbeda-beda berhamburan dari berbagai kalangan. Sebagian berpendapat; hak antara laki-laki dan perempuan adalah sama, baik di bidang ilmu, politik, ekonomi, dan sebagainya. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya; hak laki-laki dan perempuan tidak sama, baik di bidang ilmu, politik, ekonomi dan sebagainya.

Pembahasan
Di berbagai belahan dunia pandangan masyarakat hampir sama yaitu, menganggap perempuan adalah makhluk lemah, yang keberadaannya tidak lebih hanya untuk melayani laki-laki dewasa. Anggapan tersebut telah memebudaya dan dikonsumsi oleh berbagai kalangan tanpa mempertahankan dan memperhatikan ajaran agama. Apakah hal itu sesuai dengan agama atau tidak. Sehingga hal tersebut melahirkan kesadaran ketertindasan kaum perempuan.
Kesadaran ketertindasan inilah yang menjadikan feminisme memiliki karakter ”memihak” dan tidak jarang ”menggugat”. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa ”keberpihakan” feminisme terhadap nasib kaum perempuan ini ”diterjemahkan” sebagai ancaman bagi kaum laki-laki. Ironisnya, gerakan ini juga ”dianggap” mengancam kebanyakan perempuan yang merasa telah mapan dengan posisi tradisional mereka. Ancaman tersebut dapat dirasakan pada ranah individual, yaitu otoritas kultural seorang perempuan terhadap kontrol idiologis, politis, dan wacana. Kedua ranah ini secara tradisional telah ”diklaim” sebagai otoritas laki-laki termasuk otoritas wacana keagamaan. 
Dengan berbagai gelombang kontroversial yang ada, telah memicu perempuan untuk berontak dan melakukan segala cara untuk menunjukkan ketidaksetujuan mereka. Seperti kalangan perempuan Kristen dengan tegas dan konsisten telah mengonstruksikan suatu pendekatan feminis terhadap wacana keagamaan kontemporer. Sederet nama seperti Elizabeth Fiorenza, Yudith Plasko, dan Rosemary Redford Ruether, adalah sebagian kecil dari para pioner wacana teologi feminis Kristen. Kecendrungan menarik di Indonesia di mana wacana agama dan perempuan ramai dibicarakan. Tidak saja dikembangkan oleh kaum perempuan, tetapi juga oleh kaum laki-laki termasuk kalangan rohaniawan, pendeta, dan pastor.
Tetapi istilah teologi feminis tidak secara eksplisit digunakan. Mereka lebih cendrung menggunakan istilah perspektif perempuan dalam agama atau menggunakan analisis gender dalam agama ketimbang teologi feminis. Bukan berarto istilah gender tidak mendapat respon yang keras dari kalangan umat beragama di Indonesia, tetapi reaksi terhadap feminisme nampaknya lebih keras dibandingkan dengan istilah gender 
Banyak karangan yang dihasilkan oleh para ilmuan yang bisa dijadikan sebagai bahan kajian dalam menyikapi berbagai permasalahan seputar kesetaraan gender dalam islam. Pada hakikatnya bentuk-bentuk kesadaran yang dihasilkan dari analisa ilmu pengetahuan modern terhadap wacana keislaman klasik bukanlah sesuatau yang asing. Ide-ide revolutif yang dikembangkan oleh Eli Syariati mencerminkan bagaimana kesadaran untuk berpihak pada orang-orang tertindas (mustadl’afin) telah membuahkan revolusi di Iran (Ali Syariati) dalam Jalaluddin Rahmat, 1989 . 
Selama ini seakan ada ambivalensi di kalangan umat Islam dalam menyikapi ilmu pengetahuan modern. Pada ilmu-ilmu sains dan teknologi mereka dapat menerima dan menggunakannya tanpa hambatan psikologis yang berarti. Namun, tidak demikian halnya terhadap ilmu-ilmu sosial termasuk teologi. Ada banyak reaksi yang muncul ketika metode-metode ilmu sosial digunakan dalam kajian masyarakat muslim. Seperti dicatat oleh Kuntowijoyo (REPUBLIKA,1999) bahwa pada tahun 1982 diselenggarakan suatu seminar internasional untuk membahas apa yang disebut ”Islamisasi Pengetahuan”. Seminar ini bertujuan agar umat Islam tidak begitu saja meniru metode-metode dari luar dengan mengembalikan pengetahuan yang bermuara pada tauhit, hal tersebut dimaksudkan supaya ada koherensi agar pengetahuan tidak terlepas dari iman. 
Masih megacu pada islamisasi pengetahuan yang dilontarkan oleh Kuntowijoyo, konstruk teologi feminis Islam hendaknya tetap menjadikan iman sebagai bingkai (frame) atau niatan dalam menggunakan teologi feminis sebagai salah satu alat untuk menganalisa masalah-masalah yang muncul dari pengalaman keberagaman yang cendrung diskriminatif dari sudut pandang perempuan. 
Dalam historisitasnya, perbedaan gender terkonstruk melalui proses panjang yakni, dibentuk, disosialisasikan, dan dikonsolidasikan. Bahkan dikonstruksi secara sosial atau kultural melalui ajaran keagamaan. Semua proses yang mengkualitaskan ketidaksetaraan tersebut memproduksi ketidakadilan dan ketimpangan gender yang kemudian memanifestasikan ke dalam beberapa bentuk: stereotip, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan. Kondisi dan posisi seperti ini tentunya berimplikasi dan mendeterminasikan peran perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik. Di samping itu juga menguatkan pandangan bahwa perempuan merupakan manusi kelas dua, sehingga politik bukan ranah bagi perempuan. 
Dalam fenomena yang ada meyebabkan seorang perempuan kurang berpartisipasi dalam bidang politik disebabkan juga karena anggapan masyrakat bahwa seorang perempuan berada di bawah laki-laki yang hanya bertugas mengurus kebutuhan laki-laki dewasa dan hanya pantas menyandang gelar sebagai ibu rumah tangga.
Lebih lanjut perbedaan akses pendidikan laki-laki dan perempuan berimplikasi pada diferensasi dan dominasi penguasaan IPTEK, akses informasi dan komunikasi, sehingga perempuan terlambat dalam membangun jaringan di wilayah publik. Informasi tentang politik selalu diterima berdasarkan perspektif laki-laki. Sehingga perempuan—yang terelimenasi—berasumsi bahwa politik menjadi fenomina di luar dirinya. 
Selain faktor di atas, dalam konteks lokal desa yang sebagian besar masyarakatnya adalah petani, maka faktor alam dan kultur petani mempengaruhi kehidupan sosialnya. Termasuk di dalamnya relasi gender. Di pedesaan yang mayorits\as bekerja di sektor pertanian yang menuntut kerja keras sangat mengedepankan peran laki-laki sebagai makhluk yang mempunyai kekuatan fisik dan ketahanan mental yang lebih ketimbang perempuan, sedangkan perempuan hanya berada di belakang (konco wingking). Pola pembagian kerja demikian ini acapkali disebut pola pembagian kerja secara seksual. Pola pembagian kerja secara seksual ini semula hanya terbatas dalam lingkup domistik (rumah tangga). Namun dalam prosesnya juga mewarnai dalam berbagai ruang sosial, budaya, dan keagamaan. Persolannya menjadi koplit karena aktifitas perempuan dalam berbagai kegiatan intitusi yang pada umumnya masih terbatas pada hal-hal yang selain ritual atau seremonial juga bias gender akibat ketidaksadaran dan ketidakberdayaan tentang hak-hak perempuan. 
Selain itu pandangan masyarakat desa bahwa seorang perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan sampai taraf pendidikan tingga layaknya seorang laki-laki. Hampir tidak ditemukan seorang perempuan yang tidak menikah pada usia muda kecuali mereka yang berasal dari keluarga yang mempunyai pengetahun. Umumnya, para orang tua—yang berekonomi pas-pasan—akan memilih menikahkan anak perempuannya ketika ada yang meminang dari pada menyekolahkannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mereka beranggapan lebih baik menyerahkan putrinya kepada laki-laki yang mereka anggap mampu menjamin kesejahteraan putrinya daripada harus banting tulang demi menyekolahkan mereka (para perempuan). Hal itu dikarenakan mereka (para orang tua) beranggapan perempuan pada akhirnya hanya akan menjadi ibu rumah tangga. Jadi tak perlu berpendidikan tingi, cukup mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan dapur, sumur, dan kasur.
Anggapan-anggapan tersebut telah menyebabkan kekurangpahaman pada diri perempuan untuk mengukur potensi dirinya sendiri, sehigga menyebabkan mereka seolah kehilangan jati dirinya. Hal tersebut telah berimplikasi pada pola pikir perempuan—desa—sangat akrab dengan kepasrahan. Sehingga tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan dimanfaatkan oleh kekuatan prioritas laki-laki, baik disengaja atau tidak.
Memang ada ayat yang menegaskan bahwa, “Kaum laki-laki itu adalah Qawwam bagi perempuan, karena Allah SWT telah memberikan kelebihan di antara mereka diatas yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisa’: 34).
Namun, kepemimpinan ini tidak boleh disalah gunakan, dalam artian kepemimpinana tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengantarkan kaum laki-laki (suami) kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi Al-Quran memerintahkan untuk tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain Al-Quran memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama.
Sebagian Ulama’ menegaskan bahwa ayat itu (QS. An-Nisa’:34) sebagai dasar bagi pelarangan seorang perempuan manjadi pemimpin (duduk di kursi pemerintahan) dalam pandangan Islam. Namun, sebagian Ulama’ lain menentang dan menolak keras pandangan tersebut. Beberapa al;asan yang dinyatakan oleh mereka (para Ulama’) yaitu; pertama, bahwa ayat ini membicarakan tentangkepemimpinan di wilayah domestik, sehinnga ayat itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar bagi kepemimpinan yang berada di wilayah publik. Kedua, bahwa ayat ini tidak bersifat normatif, tetapi bersifat tentang situasi dan kondisi masyarakat—Arab atau dunia—pada saat itu, sehingga tidak memiliki konsekwensi hukum. Ketiga, karena ada jumlah ayat lain yang mengindikasikan kebolehan kepemimpinan perempuan. Seperti dalam surat A-Taubah 71 yang artinya,“(Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan), yang ma’ru,f dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya”.  
Memberikan hak wilayah kepada perempuan atas laki-laki. Kata wilayah bisa berarti penguasaan, kepemimpinan, kerja sama dan saling tolong menolong. Keempat, rijal dalam ayat ini tidak berarti jenis kelamin laki-laki, tetapi sifat-sifat maskulinitas yang bisa dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Dengan keempat alasan ini, pernyataan bahwa Al-Qur’an melarang kepemimpinan perempuan tidak dapat dibenarkan.
Sepintas terlihat bahwa tugas kepemimpinan ini merupakan keistimewaan dan derajat tingkat yang lebih tinggi dari perempuan. Bahkan ada ayat yang mengisyaratkan tentang derajat tersebut yaitu firman-NYA, “Para istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu derajat/tingkat atas mereka (para istri)” (QS. Al-Baqarah: 228). Kata derajat dalam ayat di atas menurut Imam Thabary adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian kewajiban istri. Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa laki-laki bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena itu, laki-laki yang memiliki kemampuan material dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan. Namun bila perkawinan telah terjalin dan penghasilan manusia tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka atas dasar anjuran tolong menolong yang dikemukakan di atas, istri hendaknya dapat membantu suaminya untuk menambah penghasilan.
Sementara itu kesetraan dalam peran politik juga sering mendapat kendala dari suatu interpretasi ajaran agama yang secara tekstual membatasi atau bahkan melarang perempuan menajdi pemimpin publik. Interpretasi ini sering dipakai sebagai dalil larangan perempuan menajdi pemimpin masyarakat, mulai dari lembaga kemsyarakatan sejenis yayasan, ormas sampai dengan kepemimpinan politik. Khususnya kepemimpinan negara. Dalam masyrakat patriarkhi sangat populer pandangan bahwa kepemimpinan dalam masyarakat maupun negara adalah hak laki-laki, bukan perempuan. 

Kesimpulan 
Memang tidak dapat dipungkiri terjunnya perempuan ke dunia politik banyak mendapat respon, baik pro maupun kontra. Hadist-hadist yang ada (pun) ada yang mendukung dan ada yag melarang. Para Ulama’ memiliki cara dan sudut pandang yang berbeda dalam mengartikannya. Sehingga msalah ini masih simpang siur tentang kebenarannya. Namun, pendapat itu tidak murni salah maupun benar. Kita melakukannya sesuai keyakinan kita saja dengan berpegang teguh pada Al-Quran.
Partisipasi politik perempuan belakangan ini kelihatannya sudah menjadi kompetisis pragmatis. Pelestarian nilai-nilai kemanusiaan sebagai tujuan utama nyaris ditinggalkan dami meraih kemenangan diri sendiri dan golongan tertentu. Tentu hal ini bertolak belakang dengan esensi penyelenggaraan politik praktis sebagai uji kematangan dan dalam rangka mengetahui kapasitas dan keahlian seorang perempuan yang pantas untuk didudukkan dalam sebuah kursi pemerintahan.
Hal ini kemudian berimplikasi pada peluang partisipasi perempuan diranah politik. Di mana perempuan selalu dinomorduakan dan sering dibeda-bedakan; kaum perempuan dengan kaum laki-laki kemudian dibuka peluang partisipasi politik berbeda berdasarkan kuantitas. Hal ini hampir terjadi di semua kabupaten di indonesia. Satu contoh di DPRD Sumenep, ditentukan 30% dari keseluruhan kursi di DPRD untuk perempuan. Selebihnya untuk yang berjenis kelamin laki-laki.
Peluang 30% itu merupakan perkembangan yang terjdi setelah sekian lama perempuan nyaris tidak memiliki peluang di ranah politik. Sehingga hal itu disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk perhatian terhadap paretisipasi politik perempuan dengan jargon pemerintah peduli gender. 
Hal ini sama sekali tidak realistis, peduli gender malah menjadikan diskriminasi gender. Semestinya dalam ranah politik itu hanya ada satu ruang untuk semua. Tidak ada ruang politik laki-laki dan ruang politik perempuan. Sehingga uji kualitas diri nantinya menjadi modal utama. Tentu jika sistem kompetisisnya sehat. Baik dari segi kampanye maupun dalam membangun kepercayaan dan citra diri.
Selain itu juga harus ada perubahan pada kaum perempuan. Di mana yang selama ini dininabobokkan dala ketidakberdayaan struktural harus mulai bangkit dan bersatu menata masa depan bersama. Sehingga kemudian dapat menciptakan citra diri yang hakiki tanpa ada pandangan yang berbeda lagi tentang tanggungjawab sosial. Dalam hal ini partisipasi politik perempuan untuk bersama-sama berkiprah manjalankan roda perpolitikan yang tepat.


 
Daftar Pustaka
1. Pendidikan Adil Gender (Metos dan Fakta) Sekitar Laki-Laki dan Perempuan, Lembaga Studi dan Perempuan dan Anak, Yogyakarta.
2. Dzulhayati, Siti Ruhaini dkk., 2002, Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
3. Partisipasi Politik Perempuan dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik di daerah Jawa Timur, Kemitraan Yayasan Cakrawala Timur.

0 komentar:

Posting Komentar